GfrpGfM8GpA9BSC0GSdiTpYlGY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Teknis Pengumuman PPDB SMA Negeri 1 Ketapang 2024/2025


Dasar Hukum


  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  6. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  7. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung.
  8. Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Ketapang Nomor 421.3/2063/III.01.137/2024 tentang Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi SMA Negeri 1 Ketapang Tahun 2024/2025
  9. Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Ketapang Nomor 421.3/2069/III.01.137/2024 tentang Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi Tahun 2024/2025

Kuota Penerimaan


Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 1 Ketapang Tahun Pelajaran 2024/2025 sebanyak 252 Siswa. Jumlah rombel sebanyak 7 rombel dengan masing-masing rombel berisi 36 Siswa.

Jadwal Pelaksanaan


  • Pengumuman Hasil Seleksi PPDB : 29 Juni 2024 (Pukul 10.00 WIB)
  • Daftar Ulang Peserta Didik yang Diterima : 1 & 2 Juli 2024(Di SMA Negeri 1 Ketapang pada Jam Kerja (07.30 - 13.00 WIB)
  • Lapor Diri Secara Luring : 29 Juni 2024 (Pukul 10.00 WIB) Bersama orang tua/wali

Persyaratan Lapor Diri


  1. Bukti Pendaftaran yang telah dilegalisir oleh Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru.


Teknis Pelaksanaan

  1.  Peserta Didik mengunjungi situs Pengumuman PPDB SMA Negeri 1 Ketapang di laman https://pengumuman-ppdb.sman1ketapanglamsel.sch.id/ ;
  2. Peserta Didik memasukkan data berupa nomor registrasi dan tanggal lahir dengan contoh format yang benar 27/04/2005 (Menggunakan garis miring), bukan menggunakan strip ataupun karakter lain (Contoh salah: 27-04-2005 atau 27.04.2005 dan atau 27_04_2005);
  3. Apabila data atau format yang dimasukkan benar, maka akan dialihkan ke halaman hasil yang berisi nama lengkap, Asal sekolah, hasil dan tombol untuk mengunduh Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Ketapang;
  4. Apabila data dan format yang dimasukkan salah, maka akan terus-menerus loading atau memuat data;
  5. Bila menemukan masalah, silahkan Direct Message (DM) Instagram @sman1.ketapang atau menghubungi Tim IT SMA Negeri 1 Ketapang;
  6. Kami ucapkan "Selamat dan Sukses" apabila Anda dinyatakan DITERIMA;
  7. Dan Kami ucapkan "Mohon maaf dan jangan berhenti menyerah" apabila Anda dinyatakan DITOLAK.

Teknis Pengumuman PPDB SMA Negeri 1 Ketapang 2024/2025

0

0 Komentar untuk "Teknis Pengumuman PPDB SMA Negeri 1 Ketapang 2024/2025"