GfrpGfM8GpA9BSC0GSdiTpYlGY==
  • Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Ketapang 2024/2025



Halo Sobat SAKE, Sehubungan dengan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025 pada SMA Negeri 1 Ketapang diberitahukan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor : 800/1465/V.01/DP.2/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2024/2025, berikut ketentuan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru di SMA Negeri 1 Ketapang :
 

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  6. Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
  7. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Pendidikan Khusus di Provinsi Lampung.

JALUR PENDAFTARAN

Jalur Pendaftaran PPDB terdiri atas:

  •  Jalur Zonasi

Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah. 

  • Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.

  • Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini.Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.

  • Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik), jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah.


JADWAL PENDAFTARAN

  • Pendaftaran Jalur Afirmasi (Seleksi real time) : 19 – 20 Juni 2024
  • Pengumuman Jalur Afirmasi : 22 Juni 2024
  • Pendaftaran Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas dan Prestasi (Seleksi real time) : 21 – 24 Juni 2024 
  • Verifikasi Berkas : 25 – 28 Juni 2024 (Pukul 07.30 s.d. 13.00 WIB)
  • Pengumuman : 29 Juni 2024
  • Daftar Ulang di sekolah : 1 – 2 Juli 2024 (Pukul : 07.30 s.d. 15.00 WIB)
  • MPLS : 15 – 17 Juli 2024
  • Hari Pertama Masuk Sekolah : 15 Juli 2024

SYARAT PENDAFTARAN

  1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 01 Juli 2024;
  2. Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/MTs sederajat Asli
  3. Fotocopy Kartu Keluarga, Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat diganti menggunakan Surat Keterangan dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Siswa
  5. Pass Foto Berwarna 3×4 cm sebanyak 4 lembar
  6. Fotocopy rapor semester 1 sampai dengan semester 5
  7. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi)
  8. Surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua)
  9. Sertifikat/piagam penghargaan dibidang akademik maupun non-akademik yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun (untuk jalur prestasi)
  10. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bermaterai 10.000 dapat didownload disini.

 MEKANISME PENDAFTARAN

  1. Calon peserta didik membaca juknis PPDB SMA Negeri 1 Ketapang di https://ppdb.sman1ketapanglamsel.sch.id/2024/06/juknis-ppdb-2024-2025.html dan melakukan pendaftaran melalui link https://ppdb.sman1ketapanglamsel.sch.id/ ;
  2. Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran;
  3. Calon peserta didik melengkapi biodata calon peserta didik;
  4. Calon peserta didik melengkapi biodata orang tua;
  5. Calon peserta didik melakukan cetak tanda bukti pendaftaran;
  6. Calon peserta didik mengumpulkan berkas persyaratan untuk diverifikasi dengan ketentuan: a. Berkas dimasukkan dalam map berwarna biru, b. Masing-masing berkas dikumpulkan asli dan fotocopy legalisir sebanyak 2 lembar;
  7. Panitia PPDB melakukan verifikasi berkas yang telah diterima;
  8. Calon peserta didik dapat melihat pengumuman hasil PPDB melalui website sekolah atau dapat juga melihat pada papan pengumuman yang ada di SMA Negeri 1 Ketapang pada saat jadwal pengumuman tiba;
  9. Calon peserta didik yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang sesuai jadwal dan apabila tidak melaksanakan daftar ulang sampai batas waktu maka dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Ketapang 2024/2025

0

0 Komentar untuk "Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri 1 Ketapang 2024/2025"